PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kanan) mengusap air matanya ketika bersaksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait