PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

  • 23 Januari 2017 14:45
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) melontarkan pertanyaan kepada saksi warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
23/01/2017 14:45 WIB
Fotografer
Widodo S Jusuf
Editor