PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) melontarkan pertanyaan kepada saksi warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait