UNGKAP KASUS NARKOBA CAKUNG

  • 24 Januari 2017 17:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat ungkap kasus narkoba di Cakung, Jakarta, Selasa (24/1). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap adanya peredaran gelap narkoba dengan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 106,3 kg, pil ecstasy 202.935 butir, dan pil happy five 560 butir serta tujuh tersangka yang tiga diantaranya ditembak mati oleh petugas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3521x2347
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
24/01/2017 17:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor