KODE ETIK SURVEI
JAKARTA, 18/6 - KODE ETIK SURVEI. Ketua Harian Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago (kanan) berbincang dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang kode etik lembaga survei di Jakarta, Kamis (18/6). Persepi akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak menyebutkan informasi sumber dana, metode survei serta independensinya. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/09.
Foto Terkait