KODE ETIK SURVEI

  • 18 Juni 2009 14:09 WIB
JAKARTA, 18/6 - KODE ETIK SURVEI. Ketua Harian Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago (kanan) dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang kode etik lembaga survei di Jakarta, Kamis (18/6). Persepi akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak menyebutkan informasi sumber dana, metode survei serta independensinya. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1353
Ukuran Berkas
185.29 KB
Disiarkan
18/06/2009 14:09 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor