VONIS KORUPSI RTH PARIMO

  • 26 Januari 2017 19:05 WIB
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Parigi Moutung (Parimo), Muhammad Idrus, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1). Muhamad Idrus divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan alun-alun Kantor Bupati Parimo tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
26/01/2017 19:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor