VONIS KORUPSI RTH PARIMO
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Parigi Moutung (Parimo), Muhammad Idrus, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1). Muhamad Idrus divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan alun-alun Kantor Bupati Parimo tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait