KASUS PRODUKSI ROKOK ILEGAL

  • 27 Januari 2017 14:15 WIB
Polisi menunjukkan tersangka yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas dan barang bukti lainnya saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/1). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
27/01/2017 14:15 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor