SIDANG PK KORUPSI MANTAN WABUB DONGGALA

  • 27 Januari 2017 17:10 WIB
Mantan Wakil Bupati Donggala, Ali Lasamaulu, yang juga terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/1). Ali Lasamaulu mengajukan PK setelah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp716 juta subsider dua tahun penjara terkait kasus korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat sebagai Wakil Bupati Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
27/01/2017 17:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor