SATGAS SABER PUNGLI ACEH UTARA

  • 27 Januari 2017 18:40 WIB
Plt Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil (kanan) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tugas saat melantik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dari berbagai elemen gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Aceh, Jumat (27/1). Satgas Saber Pungli telah memiliki legalitas memberantas praktek pungutan liar sesuai Perpres nomor 87/2016 yang berfungsi sebagai intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi dan berkewenangan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
374.87 KB
Disiarkan
27/01/2017 18:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor