VONIS PENYELUNDUP NARKOBA
Penyelundup narkoba asal Aceh, Muhammad Adam, menyimak pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (31/1). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Adam yang tertangkap setelah mencoba menyelundupkan 54 kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi asal Malaysia melalui Pelabuhan Merak, Banten. Sementara itu kaki tangan Adam, Hasrianto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/17
Foto Terkait