TIPIKOR
JAKARTA, 22/6- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin mendengarkan pembacaan putusan pada sidang korupsi impor gula di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/2). Ranendra dihukum 3 tahun penjara, membayar uang denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/nz/09.
Foto Terkait