TIPIKOR
YOGYAKARTA, 22/6. PELANGGARAN KAMPANYE. Panwaslu DIY menyerahkan barang bukti dugaan pelanggaraan kampanye "Boediono Mendengar" pada pihak kepolisian di Polda DIY, Senin (22/6). Pelanggaran kampanye tersebut melibatkan PNS, anak-anak, dan BUMD, hal itu melanggar Pasal 41 UU Pemilu no 42/2008 dengan ancaman 3-6 bulan. FOTO ANTARA/Regina Safri/ED/nz/09.
Foto Terkait