PENUKARAN VALUTA ASING ILEGAL
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto menjawab pertanyaan wartawan saat rilis temuan 67 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kediri dan Madiun, di kantor BI Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/2). BI akan menertibkan KUPVA BB tidak berizin tersebut karena rawan disalah gunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, peredaran narkoba antarnegara, ataupun kejahatan lainnya. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/kye/17
Foto Terkait