PENUKARAN VALUTA ASING ILEGAL

  • 3 Februari 2017 16:55 WIB
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto menjawab pertanyaan wartawan saat rilis temuan 67 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kediri dan Madiun, di kantor BI Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/2). BI akan menertibkan KUPVA BB tidak berizin tersebut karena rawan disalah gunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, peredaran narkoba antarnegara, ataupun kejahatan lainnya. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
03/02/2017 16:55 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor