SIDANG LANJUTAN AMRAN DITUNDA
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sakit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.
Foto Terkait