PEMBERHENTIAN SEMENTARA PATRIALIS AKBAR

  • 6 Februari 2017 19:35 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kanan) bersama dua anggota MKMK, Anwar Usman (tengah) dan Achmad Sodiki (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2361x1492
Ukuran Berkas
798.4 KB
Disiarkan
06/02/2017 19:35 WIB
Fotografer
Widodo S Jusuf
Editor