PEMBERHENTIAN SEMENTARA PATRIALIS AKBAR

  • 6 Februari 2017 19:35 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kiri) dan Sekretaris MKMK Anwar Usman (kanan) bergegas usai membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang selanjutnya putusan ini akan diberikan kepada Ketua MK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1997x3000
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
06/02/2017 19:35 WIB
Fotografer
Widodo S Jusuf
Editor