SIDANG TUNTUTAN GAFATAR

  • 8 Februari 2017 17:55 WIB
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kiri) dan Mahful Muis Tumanurung mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (8/2). Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara, Andry Cahya dituntut 10 tahun penjara, dan Mahful Muis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus makar dan penodaan agama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
08/02/2017 17:55 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor