VONIS MATI PEMBUNUH ENO PARIHAH

  • 8 Februari 2017 19:15 WIB
Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Enno Parihah, Rahmat Arifin (kiri) dan Imam Hapriyadi (kanan) dikawal polisi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Lucky R./aww/17 .
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
08/02/2017 19:15 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor