VONIS MATI PEMBUNUH ENO PARIHAH
Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Enno Parihah, Rahmat Arifin (kiri) dan Imam Hapriyadi (kanan) memasuki ruang persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Lucky R./aww/17 .
Foto Terkait