SIDANG PUTUSAN PEMBERI SUAP BUPATI KABUPATEN BANYUASIN

  • 9 Februari 2017 14:50 WIB
Terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, Zulfikar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (9/2). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zulfikar pidana kurungan penjara selama 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2300x1558
Ukuran Berkas
884.6 KB
Disiarkan
09/02/2017 14:50 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor