KORUPSI GERNAS KAKAO TOLITOLI
(Kanan ke kiri) Pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro, Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsu Alam, dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansur Lanta mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2). Keempat tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (Gernas Kakao) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan dana APBN TA 2013 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait