DAKWAAN RAMAPANICKER RAJAMOHANAN NAIR

  • 13 Februari 2017 15:30 WIB
Terdakwa Kasus dugaan suap penghapusan pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap kepada mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2442x1628
Ukuran Berkas
632.28 KB
Disiarkan
13/02/2017 15:30 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor