MASA TAHANAN KASUS SUAP HAKIM MK
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang 40 hari masa tahanan para tersangka kasus suap hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni penerima suap Hakim konstitusi Patrialis Akbar, Pemberi suap Basuki Hariman dan perantara suap Kamaludin. ANTARA FOTO/Adam Mane/hma/foc/17.
Foto Terkait