MASA TAHANAN KASUS SUAP HAKIM MK

  • 14 Februari 2017 16:05 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang 40 hari masa tahanan para tersangka kasus suap hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni penerima suap Hakim konstitusi Patrialis Akbar, Pemberi suap Basuki Hariman dan perantara suap Kamaludin. ANTARA FOTO/Adam Mane/hma/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
14/02/2017 16:05 WIB
Fotografer
Adam Mane
Editor