TUNTUTAN KASUS KORUPSI UNIVERSITAS TERBUKA
Mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya terdakwa untuk kasus dugaan korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/2). Jaksa penuntut umum menuntut Wira Indra Satya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti Rp586 juta subsidair dua tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Foto Terkait