TUNTUTAN KASUS KORUPSI UNIVERSITAS TERBUKA

  • 14 Februari 2017 16:15 WIB
Mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya terdakwa untuk kasus dugaan korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/2). Jaksa penuntut umum menuntut Wira Indra Satya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti Rp586 juta subsidair dua tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) UPBJJ-UT Palu tahun 2011-2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
913.29 KB
Disiarkan
14/02/2017 16:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor