MUSNAHKAN SURAT SUARA RUSAK

  • 14 Februari 2017 17:10 WIB
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslih serta Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya (ketiga kanan) melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/2). Lembaga penyelenggara Pilkada KIP membakar 118 lembar surat suara rusak terdiri dari 83 lembar surat suara rusak pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh dan 35 lembar surat suara rusak pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022 . ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1990
Ukuran Berkas
745.64 KB
Disiarkan
14/02/2017 17:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor