PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Petugas KPUD DKI Jakarta memusnahkan surat suara yang rusak dan cacat di halaman kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (14/2). KPUD DKI Jakarta memusnahkan surat suara sebanyak 46.628 guna menghindari kecurangan dan kelebihan surat suara pada saat Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Foto Terkait