Sidang Prita Mulyasari
TANGERANG, 25/6 - DAKWAAN BATAL. Prita Mulyasari (32), memberi salam kepada pengunjung sidang seusai mendengar putusan majelis hakim saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Majelis hakim PN Tangerang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO ANTARA/Jacky/ip/pd/09.
Foto Terkait