Sidang Prita Mulyasari

  • 25 Juni 2009 16:43 WIB
TANGERANG, 25/6 - DAKWAAN BATAL. Prita Mulyasari (32), memberi salam kepada pengunjung sidang seusai mendengar putusan majelis hakim saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Majelis hakim PN Tangerang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO ANTARA/Jacky/ip/pd/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1351
Ukuran Berkas
241.09 KB
Disiarkan
25/06/2009 16:43 WIB
Fotografer
Jacky
Editor