AHLI KESELAMATAN KERJA
Pekerja menyelesaikan pembangunan flyover Simpang Surabaya dengan menggunakan peralatan keselamatan kerja yang memadai di Banda Aceh, Aceh, Kamis (16/2). Kementerian tenaga kerja berharap seluruh perusahaan jasa dan konstruksi merealiasikan pasal 1 ayat 6 uu nomor 1 tahun 1970 yang menyatakan ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/17.
Foto Terkait