VONIS KORUPSI MANTAN BUPATI BENGKALIS

  • 16 Februari 2017 21:00 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (tengah) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar 300 miliar atas BUMD Bumi Laksamana Jaya, memeluk anggota keluarga usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (16/2) malam. Herliyan Saleh divonis penjara selama 6 tahun dengan denda 200 juta subsider tiga bulan karena telah terbukti melakukan korupsi bersama. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1969
Ukuran Berkas
684.95 KB
Disiarkan
16/02/2017 21:00 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor