VONIS MATI BANDAR NARKOBA

  • 17 Februari 2017 20:00 WIB
Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. ANTARA FOTO/Nunung Purnomo/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x6000
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
17/02/2017 20:00 WIB
Fotografer
Nunung
Editor