SIDANG PRAPERADILAN MUNARMAN
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (tengah) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2). Jubir FPI Munarman dan kuasa hukumnya mencabut pengajuan praperadilan sehingga Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Walujo Tjahjono memutuskan mengabulkan permohonan itu, namun proses penyidikan terhadap Munarman tetap dilanjutkan oleh Polda Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/foc/17.
Foto Terkait