VONIS IRMAN GUSMAN

  • 20 Februari 2017 13:40 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman berdiskusi dengan kuasa hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1998
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
20/02/2017 13:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor