AKAD NIKAH DI KANTOR POLISI

  • 21 Februari 2017 19:00 WIB
Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang dilangsungkan di masjid komplek Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2). GP terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor Polisi karena status tersangka tindak pidana pencabulan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
21/02/2017 19:00 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor