SIDANG AMRAN H MUSTARI
Direktur Jembatan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). Sidang itu menghadirkan 12 saksi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait