SIDANG AMRAN H MUSTARI

  • 22 Februari 2017 14:50 WIB
Direktur Jembatan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). Sidang itu menghadirkan 12 saksi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
22/02/2017 14:50 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor