SIDANG AMRAN H MUSTARI

  • 22 Februari 2017 14:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX, Amran H Mustari (kiri), mendengarkan keterangan saksi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). Sidang itu menghadirkan 12 saksi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1958
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
22/02/2017 14:50 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor