PENGAWASAN PENUKARAN UANG ASING

  • 23 Februari 2017 15:55 WIB
Seorang karyawan melayani penukaran uang dolar AS di sebuah gerai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2). Sebagai upaya antisipasi tindak kejahatan pencucian uang serta mempermudah pengawasan, Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian akan menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) jika dalam batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 April 2017 belum mempunyai ijin. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2014
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
23/02/2017 15:55 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor