KASUS MIRAS IMPOR PALSU

  • 23 Februari 2017 19:20 WIB
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) saat ungkap kasus produksi dan pengedaran miras impor palsu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap JAD (43) atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan miras impor palsu dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya yaitu 42 botol bermerk Martell, 18 botol bermerk Daniels serta satu drum sebagai alat pengoplos. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2644x1708
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
23/02/2017 19:20 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor