PENERTIBAN PANTAI GILI TRAWANGAN
Sebuah alat berat merobohkan bangunan yang menyalahi aturan saat penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Jumat (24/2). Agar pantai bisa diakses publik serta mengembalikan fungsi pantai seperti sediakala, pemerintah Kabupaten Lombok Utara bekerjasama dengan tim gabungan dari pemerintah provinsi NTB dan polda NTB melakukan pembongkaran sebanyak 146 bangunan yang melanggar garis sempadan pantai di kawasan wisata Gili Trawangan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/17
Foto Terkait