GANTI RUGI SUKU AMUNGME
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) bersama Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Agus Suntoro (kiri) dan Andre Wahyudi (kanan) memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/2). Natalius Pigai menilai masyarakat suku Amungme yang menguasai tanah hukum adat Amungsa yang kini menjadi wilayah konsesi PT Freeport Indonesia berhak mendapat ganti rugi sebagai penghormatan hak ulayat masyarakat adat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17.
Foto Terkait