GANTI RUGI SUKU AMUNGME

  • 24 Februari 2017 17:00 WIB
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) bersama Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Agus Suntoro (kiri) dan Andre Wahyudi (kanan) memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/2). Natalius Pigai menilai masyarakat suku Amungme yang menguasai tanah hukum adat Amungsa yang kini menjadi wilayah konsesi PT Freeport Indonesia berhak mendapat ganti rugi sebagai penghormatan hak ulayat masyarakat adat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
24/02/2017 17:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor