PENANGANAN PERKARA HASIL PILKADA

  • 27 Februari 2017 12:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) meninjau persiapan penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
27/02/2017 12:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor