SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 30/6- VONIS 2,5 TAHUN. Direktur CV Dareta, Erry Fuad selaku rekanan Depnakertrans meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Erry Fuad divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp77 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat Balai Latihan Kerja (BLK). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/hp/09.
Foto Terkait