SIDANG TIPIKOR

  • 30 Juni 2009 11:22 WIB
JAKARTA, 30/6- VONIS 2,5 TAHUN. Direktur CV Dareta, Erry Fuad selaku rekanan Depnakertrans meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Erry Fuad divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp77 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat Balai Latihan Kerja (BLK). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1440
Ukuran Berkas
322.76 KB
Disiarkan
30/06/2009 11:22 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor