SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 30/6- VONIS EMPAT TAHUN . Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (depan) mendengarkan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Dani divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp2,81 milliar atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/nz/09.
Foto Terkait