KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 1 Maret 2017 17:25 WIB
Terdakwa penerima suap yang juga mantan anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar berjalan memasuki ruang sidang saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dua terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar serta vonis empat tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
01/03/2017 17:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor