KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 1 Maret 2017 17:25 WIB
Terdakwa penerima suap yang juga mantan anggota DPRD Sumatra Utara Bustami (tengah) bersama Parluhutan Siregar (kedua kanan) dan Budiman Nadapdap (kiri) berjalan keluar ruangan seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dua terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar serta vonis empat tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
01/03/2017 17:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor