MANTAN WARTAWAN INGGRIS DITUNTUT SETAHUN PENJARA

  • 2 Maret 2017 16:05 WIB
Warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, David Matthew Fox (kedua kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/3). Mantan wartawan tersebut dituntut hukuman penjara satu tahun karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkoba yaitu 10,09 gram hashis saat berlibur di Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
02/03/2017 16:05 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor