SIDANG KASUS PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP

  • 2 Maret 2017 17:20 WIB
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy atau Kapten Bram (kanan) menjalani persidangan, di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (2/3). Kapten Bram, merupakan buronan Internasional yang ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan membawa dan menyelundupkan 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015 lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
02/03/2017 17:20 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor