LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR

  • 6 Maret 2017 13:55 WIB
Pengurus Komite Sekolah SMAN 21 Makassar, Sukardi menujukkan bukti dokumen Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Sukardi melaporkan kepala sekolah SMAN 21 terkait sejumlah pelanggaran seperti Pungutan Liar atas nama sumbangan sukarela kepada orang tua siswa, dugaan penyelewengan dana BOS serta penerimaan siswa baru melalui jalur offline. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
06/03/2017 13:55 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor