SIDANG PUTUSAN PIMPINAN GAFATAR

  • 7 Maret 2017 16:55 WIB
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kiri), dan Mahful Muis Tumanurung (kanan) mendengarkan pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhan hukuman kepada Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung lima tahun penjara, dan Andri Cahya tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dan permufakatan makar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
07/03/2017 16:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor