SIDANG KECURANGAN PILGUB BANTEN

  • 8 Maret 2017 18:55
Terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten Hidayat Wijaya menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Rabu (8/2). Jaksa mendakwa Hidayat telah melanggar pasal 187 A Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman 72 bulan karena tertangkap petugas Panwas saat membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/AF/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2616
Ukuran Berkas
983.62 KB
Disiarkan
08/03/2017 18:55 WIB
Fotografer
Weli Ayu Rejeki
Editor